Selasa, 07 April 2026
LKM Rangkasbitung

Profil Perusahaan

Profil Perusahaan

“Solusi Keuangan Mikro” Masyarakat Lebak

PT. LKM RANGKASBITUNG adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lebak, Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat. Sebagaimana lembaga intermediasi keuangan, kami bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan dapat menjadi salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan taraf hidup masyarakat di Wilayah Kabupaten Lebak.

Kepemilikan Saham

  • Lebak
    Pemerintah Kabupaten Lebak
    92%
  • Banten
    Pemerintah Provinsi Banten
    5%
  • Jabar
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat
    3%

Pengawasan Terpadu

Seluruh aktivitas perbankan mikro kami terdaftar dan diawasi secara penuh oleh:

OJK
Regulator Utama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Surat Izin Nomor KEP-6/NB.123/2018

Milestones & Jejak Langkah

1972

Pendirian LPK

SK Gubernur No. 17/A-VI/18/SK/1972

Pendirian Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) sebagai embrio institusi keuangan mikro di wilayah Kabupaten Lebak.

1999

Strukturisasi Izin

SK Direksi BI No. 32/79/Kep/Dir

Transformasi LPK Warung Gunung, Cipanas, dan Malingping menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), sementara 9 LPK lainnya tetap beroperasi sebagai LPK.

2000

Era PD. PK

Perda Prov. Jabar No. 32/79/Kep/Dir

Perubahan nama LPK menjadi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) untuk memperkuat status hukum sebagai BUMD.

2010

Kebijakan Konsolidasi

Peraturan Gubernur Jabar No. 35/2010

Inisiasi kebijakan merger dan konsolidasi antar PD. BPR dan PD. PK guna meningkatkan efisiensi dan tata kelola perusahaan.

2013

UU Lembaga Keuangan Mikro

Pemerintah RI UU No. 1/2013

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi payung hukum nasional bagi operasional Lembaga Keuangan Mikro.

2014

Regulasi OJK

POJK NO. 12/POJK.05/2014

Penetapan tata cara perizinan usaha dan operasional LKM di bawah pengawasan terpadu Otoritas Jasa Keuangan.

2014

Penggabungan Usaha

SK Gubernur Jabar No. 581/2014

Finalisasi langkah strategis penggabungan usaha dan konsolidasi institusi di tingkat provinsi.

2015

Persiapan Merger Lebak

SK Bupati Lebak No. 539/2015

Pembentukan Tim Perumus Merger untuk mengonsolidasikan 9 PD. PK di wilayah Kabupaten Lebak menjadi satu kesatuan entitas.

2016

Kelahiran PT. LKM

Akta Notaris No. 173/2016

Resmi menyandang nama PT. Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung pada 5 Januari 2016 sebagai bentuk transformasi menjadi badan hukum Perseroan Terbatas.

2016

Izin Bersyarat OJK

KEP-53.123/2016

Sejak 22 Juni 2016, perusahaan resmi beroperasi dengan Izin Operasional Bersyarat dari Otoritas Jasa Keuangan.

2018

Izin Operasional Penuh

KEP-6/NB.123/2018

Pencapaian Milestone terbesar dengan diraihnya Izin Operasional Penuh (Full License) dari OJK pada 9 April 2018.

Jaringan Kantor

PT. LKM RANGKASBITUNG berkedudukan di Rangkasbitung sebagai Kantor Pusat dan didukung oleh 3 jaringan kantor cabang strategis:

Kantor Pusat

Rangkasbitung

Jl. Maulana Hasanudin, Rangkasbitung, Lebak, Banten

Cabang 01

Unit Layanan 1

Jl. Raya Ciminyak – Sobang, Nomor 27 Desa Ciminyak Kec. Muncang

Cabang 02

Unit Layanan 2

Jl. Raya Bayah – Malingping KM 01 Desa Bayah Barat Kec. Bayah

Logo

Helpdesk LKM

Aktif & Siap Membantu
Halo! Selamat datang di layanan pengaduan PT LKM Rangkasbitung. Ada yang bisa kami bantu? Anda dapat mengirimkan pesan langsung ke tim kami via WhatsApp.
13:30