Profil Perusahaan
Profil Perusahaan
“Solusi Keuangan Mikro” Masyarakat Lebak
PT. LKM RANGKASBITUNG adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lebak, Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat. Sebagaimana lembaga intermediasi keuangan, kami bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan dapat menjadi salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan taraf hidup masyarakat di Wilayah Kabupaten Lebak.
Kepemilikan Saham
-
Pemerintah Kabupaten Lebak
92% -
Pemerintah Provinsi Banten5%
-
Pemerintah Provinsi Jawa Barat3%
Pengawasan Terpadu
Seluruh aktivitas perbankan mikro kami terdaftar dan diawasi secara penuh oleh:
Milestones & Jejak Langkah
Pendirian LPK
Pendirian Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) sebagai embrio institusi keuangan mikro di wilayah Kabupaten Lebak.
Strukturisasi Izin
Transformasi LPK Warung Gunung, Cipanas, dan Malingping menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), sementara 9 LPK lainnya tetap beroperasi sebagai LPK.
Era PD. PK
Perubahan nama LPK menjadi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) untuk memperkuat status hukum sebagai BUMD.
Kebijakan Konsolidasi
Inisiasi kebijakan merger dan konsolidasi antar PD. BPR dan PD. PK guna meningkatkan efisiensi dan tata kelola perusahaan.
UU Lembaga Keuangan Mikro
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi payung hukum nasional bagi operasional Lembaga Keuangan Mikro.
Regulasi OJK
Penetapan tata cara perizinan usaha dan operasional LKM di bawah pengawasan terpadu Otoritas Jasa Keuangan.
Penggabungan Usaha
Finalisasi langkah strategis penggabungan usaha dan konsolidasi institusi di tingkat provinsi.
Persiapan Merger Lebak
Pembentukan Tim Perumus Merger untuk mengonsolidasikan 9 PD. PK di wilayah Kabupaten Lebak menjadi satu kesatuan entitas.
Kelahiran PT. LKM
Resmi menyandang nama PT. Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung pada 5 Januari 2016 sebagai bentuk transformasi menjadi badan hukum Perseroan Terbatas.
Izin Bersyarat OJK
Sejak 22 Juni 2016, perusahaan resmi beroperasi dengan Izin Operasional Bersyarat dari Otoritas Jasa Keuangan.
Izin Operasional Penuh
Pencapaian Milestone terbesar dengan diraihnya Izin Operasional Penuh (Full License) dari OJK pada 9 April 2018.
Jaringan Kantor
PT. LKM RANGKASBITUNG berkedudukan di Rangkasbitung sebagai Kantor Pusat dan didukung oleh 3 jaringan kantor cabang strategis:
Rangkasbitung
Jl. Maulana Hasanudin, Rangkasbitung, Lebak, Banten
Unit Layanan 1
Jl. Raya Ciminyak – Sobang, Nomor 27 Desa Ciminyak Kec. Muncang
Unit Layanan 2
Jl. Raya Bayah – Malingping KM 01 Desa Bayah Barat Kec. Bayah